Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot - Sebagian orang demikian semangat ingin mengamalkan sebuah sunnah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hukumnya
wajib yaitu memelihara jenggot dengan menggunakan obat penumbuh jenggot agar memiliki jenggot yang lebat.
|
Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot |
Hukum Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot
Ini adalah salah satu cara untuk menghidupkan sunnah nabi berjenggot dengan cara menggunakan ramuan atau obat penumbuh jenggot agar jenggot bisa tumbuh dan lebat. Perintah
Nabi ‘Banyakkan atau lebatk-kan jenggot/waffiru alliha’ adalah membiar-kan
jenggot apa adanya, tidak memangkas ataupun memotong-nya. Maka
memelihara jenggot yang diperintahkan adalah jenggot yang alami bukan
jenggot yang dipaksakan untuk tumbuh dengan obat misalnya. Maka orang
yang memang jenggotnya tidak tumbuh tidak-lah berdosa dan tidak perlu
memaksakan diri. Tetapi alangkah ruginya kita jika tidak berejnggot semenatar ada tumbuhan-tumbuhan atau herbal yang bisa membantu
menumbuhkan jenggot secara alami. Selama bahan-bahan obat penumbuh jenggot itu tidak mengandung alkohol atau bahan yang dilarang oleh syra'i maka hukum
menggunakan obat penumbuh jenggot tidak dilarang
Ibnu Daqiq al Ied mengatakan,
“Aku tidak mengetahui seorang-pun (ulama) yang memahami
perintah Nabi ‘Banyak-kanlah jenggot’ (Fathul Bari 16/484).
Memelihara Jenggot Sunnah Nabi
Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang ingin memiliki jenggot sebagai sunnah nabi memelihara jenggot, maka menggunakan obat penumbuh jenggot adalah satu pilihan untuk bisa menumbuhkan jenggot wujud menghidupkan sunnah nabi. Di bawah ini dalil sunnah nabi tentang memelihara jenggot
Sunnah Nabi Agar Memelihara Jenggot
Hadits pertama, dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“
Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Hadits kedua, dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“
Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)
Hadits keempat, dari Abu Huroiroh
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“
Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Hadits kelima, dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“
Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)
Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“
Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)
Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi
rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna
membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat
Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)
Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas,
memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin,
Aisyah
radhiyallahu ‘anha, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ
مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ
وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ
وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“
Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot,
bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong
kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan,
istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)
Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah
Ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ
وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ
عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah;
(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut
fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang
lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)
Selain dalil-dalil di atas, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.
Ketika Kisro (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang
memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu
Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani,
Hasan. Dinukil dari
Minal Hadin Nabawi I’faul Liha)
Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang ingin memiliki jenggot
sebagai sunnah nabi memelihara jenggot, maka
menggunakan obat penumbuh jenggot adalah satu pilihan untuk bisa menumbuhkan jenggot wujud
menghidupkan sunnah nabi. Di bawah ini dalil sunnah nabi tentang
memelihara jenggot