. 
"Dari
 Abi Hurairah Radiyallahu ‘anhu: Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi 
wassalam : Bahwasanya ahli syirik memelihara kumisnya dan memotong 
jenggotnya, maka janganlah meniru mereka, peliharalah jenggot kamu dan 
potonglah kumis kamu". HR al Bazzar. 
"Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : 
Janganlah
 kamu meniru (menyerupai) orang-orang Majusi (penyembah berhala) karena 
mereka itu memotong (mencukur) jenggot mereka dan memanjangkan 
(memelihara) kumis mereka". 
HR Muslim. 
"Tipiskanlah
 kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu. Di riwayat yang lain pula : 
Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". HR al Bukhari. 
Dari Abi Hurairah berkata : Telah bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :
 Di antara fitrah dalam Islam ialah memotong kumis dan memelihara 
jenggot, bahwasanya orang-orang Majusi memelihara kumis mereka dan 
memotong jenggot mereka, maka janganlah kamu menyerupai mereka, 
hendaklah kamu potong kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". 
HR Ibn Habban. 
"Dari
 Abdullah bin Umar berkata : Pernah disebut kepada Rasulullah Shalallahu
 ‘alaihi wassalam seorang Majusi maka beliau bersabda : 
Mereka
 (orang-orang Majusi) memelihara kumis mereka dan mencukur jenggot 
mereka, maka (janganlah menyerupai cara mereka) tinggalkan cara mereka". 
HR al Baihaqi. 
"Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : 
Kami diperintah supaya memelihara jenggot". 
HR Muslim. 
"Dari Abi Hurairah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : 
Cukurlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". 
HR Muslim. 
"Dari Abi Hurairah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : 
Peliharalah jenggot kamu dan cukurlah kumis kamu, janganlah kamu meniru (menyerupai) Yahudi dan Nasrani". 
HR Ahmad. 
"Dari Ibn Abbas berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : 
Janganlah kamu meniru (menyerupai) Ajam (orang asing dan kafir), maka peliharalah jenggot kamu". 
HR al Bazzar. 
Jumhur
 ulama (ulama tafsir, hadits dan fiqah) menegaskan bahwa perintah yang 
terdapat pada hadits-hadits (tentang jenggot) adalah menunjukkan 
perintah yang wajib bukan sunnah karena ia menggunakan lafaz atau 
kalimah (صيغة الامر) : "nada (gaya) perintah" yang tegas, jelas (dan 
diulang-ulang). Lihat : (تفسير النصوص) Adib Saleh. Jld. 2 : 241. 
Larangan
 Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam agar orang-orang yang beriman
 tidak mencukur jenggot mereka dan tidak menyerupai Yahudi, Nasrani atau
 Majusi telah dilahirkan oleh Rasulullah melalui sabdanya dengan 
beberapa gaya bahasa dan ungkapan yang jelas, terang dan tegas. 
Sebagaimana hadits-hadits sahih di bawah ini: 
"Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu". HR al-Bukhari dan Muslim. 
"Tinggalkan cara mereka (jangan meniru orang-orang musyrik) peliharalah jenggot kamu dan cukurlah kumis kamu". 
HR al-Bazzar. 
"Tinggalkan cara Majusi (jangan meniru Majusi)". 
HR Muslim. 
"Dan janganlah kamu sekalian menyerupai Yahudi dan Nasrani". 
HR Ahmad. 
"Janganlah kamu sekalian menyerupai orang-orang yang bukan Islam, peliharalah jenggot kamu". 
HR al-Bazzar. 
Hadits-hadits
 di atas amat jelas menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi 
wassalam telah mewajibkan kepada setiap orang-orang yang beriman agar 
memelihara jenggot mereka kemudian memotong atau menipiskan kumis 
mereka. Di samping itu mengharamkan mereka dari meniru perbuatan 
orang-orang kafir, sama ada golongan Yahudi, Nasrani, Majusi, munafik 
atau orang fasiq yang mengingkari perintah dan melanggar larangan yang 
terdapat di dalam hadits-hadits sahih tentang jenggot dan penyerupaan 
sebagaimana kenyataan dari hadits-hadits sahih di atas tadi. 
Begitu
 juga jika diteliti beberapa hadits di atas, maka antara ketegasan 
hadits tersebut ialah melarang orang-orang beriman dari meniru 
(menyerupai) perbuatan, amalan atau tingkah laku golongan Yahudi, 
Nasrani, Majusi dan semua orang-orang kafir, yaitu peniruan yang 
dilakukan dengan cara memotong (mencukur) jenggot dan kemudian 
memelihara pula kumis. Amat jelas dalam setiap hadits di atas perintah 
atau perintah dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam agar 
orang-orang yang beriman memelihara jenggot mereka kemudian memotong 
atau menipiskan kumis mereka. Antara tujuan perintah tersebut ialah 
supaya orang-orang yang beriman tidak menyerupai golongan orang-orang 
kafir tidak kira apa jenis kekafiran mereka. 
Nabi 
telah memberi peringatan melalui hadits-hadits sahihnya kepada siapa 
yang melanggar dan mengabaikan perintah syara termasuk memelihara 
jenggot. 
Hadits dari Ibn Umar yang diriwayatkan
 oleh Ahmad, Abu Daud dan Tabrani yang telah dikemukakan di atas, perlu 
dijiwai dan diresapi di hati setiap mukmin agar sentiasa menjadi panduan
 dan perisai untuk memantapkan pegangan (istiqamah) dalam memelihara 
hukum berjenggot. Hadits yang dimaksudkan ialah: 
"Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhuberkata : 
Barangsiapa yang menyerupai satu satu kaum, maka dia telah tergolong (agama) kaum itu". 
HR Ahmad, Abu Daud dan at Tabrani. Menurut keterangan al-Hafiz al-Iraqi dalam (تخريج الاحياء) bahwa sanad hadits ini sahih. 
Kesahihan
 hadits di atas dapat memberi keyakinan dan penerangan bahwa barang 
siapa yang meniru atau menjadikan orang-orang jahiliah sama ada dari 
kalangan Yahudi, Nasrani atau Majusi sebagai contoh dan mengenepikan 
amalan yang telah ditetapkan oleh agama Islam yang diturunkan kepada 
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, maka peniru tersebut akan 
tetap menjadi golongan kafir yang ditiru selagi tidak bertaubat malah 
akan terus bersama mereka sampai di akhirat. 
Kesahihan ini dapat diperkuat dan dipastikan lagi dengan hadits sahih di bawah ini: 
"Tiga jenis manusia yang dibenci oleh Allah (antara mereka) ialah penganut Islam yang masih memilih (meniru) perbuatan jahiliah". 
HR al-Bukhari. 
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam telah bersabda: 
"Barangsiapa
 yang meniru (menyerupai) seperti (orang-orang bukan Islam) sehingga ia 
mati, maka ia telah termasuk dalam golongan (mereka sehingga ke 
akhirat)". Memelihara jenggot adalah fitrah Islamiyah yang 
diamalkan oleh semua nabi-nabi, rasul-rasul ‘alaihissalam, para sahabat 
dan orang-orang yang sholih. Pengertian fitrah Islamiyah boleh difahami 
dari apa yang telah dijelaskan oleh Imam as Suyuti di dalam kitabnya: 
"Sebaik-baik
 pengertian tentang fitrah boleh dikatakan bahwa ia adalah perbuatan 
mulia dipilih dan dilakukan oleh para nabi-nabi dan dipersetujui oleh 
syara sehingga menjadi seperti satu kemestian ke atasnya". 
Sirah
 atau sejarah semua rasul-rasul dan nabi-nabi sampai ke sirah Nabi 
Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam serta tarikh semua para sahabat 
terutama Khulafa ar Rasyidin telah didedahkan kepada kita bahwa mereka 
semua didapati memelihara jenggot karena mengimani dan mentaati setiap 
perintah agama dan berpegang kepada fitrah yang diturunkan kepada rasul 
yang diutus untuk mendidik dan menunjukkan mereka jalan kebenaran. 
Mereka yakin hanya dengan mentaati Nabi atau Rasulullah Shalallahu 
‘alaihi wassalam dalam semua aspek akan berjaya di dunia dan di akhirat.
 Antara kisah nabi yang terdapat di dalam al-Quran yang disebut dengan 
jenggot ialah kisah Nabi Harun sebagaimana firman Allah: 
"Harun menjawab : Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan pula 
kepalaku". 
(QS Thaha, 20:94). 
 

 
Para
 Isteri Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam juga suka melihat Nabi
 berjenggot sehingga ada yang meletakkan minyak wangi di jenggot dan 
jambang Nabi. Sebagaimana hadits sahih di bawah ini: "Dari
 Aisyah Ummul Mukminin berkata : Aku mewangikan Nabi Shalallahu ‘alaihi 
wassalam dengan sebaik-baik wangi-wangian pada rambut dan jenggotnya". Muttafaq ‘alaihi. "Berkata
 Anas bin Malik : Jenggot Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam lebat dari 
sini ke sini, maka diletakkan kedua tangannya di pipinya". HR Ibn Asyakir (dalam Tarikhnya). 
Di dalam kitab (فتح الباري) Jld. 10: 335, terdapat nash yang ditulis: "Memelihara
 jenggot adalah kesan peninggalan yang diwariskan oleh (Nabi) Ibrahim 
alaihissalam wa ala nabiyina as salatu wassalam sebagaimana dia 
mewariskan (wajibnya) jenggot maka begitu juga (wajibnya) berkhitan". 
"Dari Jabir berkata : Sesungguhnya Rasulullah lebat jenggotnya". HR Muslim. 
"Dari
 Muamar berkata : Kami bertanya kepada Khabbab, adakah Rasulullah 
Shalallahu alaihi wassalam membaca (al-Quran) di waktu Zuhur dan Asar? 
Beliau berkata : Ya! Kami bertanya, dari mana engkau tahu? Beliau 
menjawab : Dengan bergerak-geraknya jenggot Rasulullah". HR al Bukhari. 
"Dari Jabir berkata : Kebiasaannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam apabila bersikat dimulakan pada rambutnya kemudian pada jenggotnya". HR Muslim. 
"Dari Umar berkata : Sesungguhnya
 Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam lebat jenggotnya, di riwayat 
yang lain tebal jenggotnya dan di lain riwayat pula subur jenggotnya". HR at Tirmidzi. 
"Dari Anas bin Malik berkata : Sesungguhnya
 Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam apabila berwuduk meletakkan 
tapak tangannya yang berair ke bawah dagunya dan diratakan (air) di 
jenggotnya. Beliau bersabda : Beginilah aku disuruh oleh Tuhanku". HR Abu Daud. 
"Terdapat pada jenggot (Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam) jenggot yang putih". HR Muslim. 
"Tidak kelihatan uban di jenggotnya kecuali sedikit". HR Muslim. 
"Rambut yang putih (uban) di kepala dan di jenggot (Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam) tidak melebihi dua puluh helai". HR al-Bukhari. 
Semua Para Sahabat Radiyallahu ‘anhu Berjenggot 
Melalui
 keterangan yang diperolehi dari hadits sahih, atsar dan sirah (sejarah 
para sahabat) terbukti tidak seorangpun dari kalangan para sahabat yang 
mencukur jenggot mereka dan tidak seorangpun yang menghalalkan perbuatan
 mencukur jenggot. Ini terbukti karena didapati keseluruhan para sahabat berjenggot. 
Sebagaimana keterangan dari hadits-hadits di bawah ini: "Didapati Abu Bakar lebat jenggotnya, Utsman jarang (tidak lebat) jenggotnya tetapi panjang, dan Ali tebal jenggotnya". HR Tirmidzi. 
"Berkata al-Bukhari : Ibn Umar menipiskan kumisnya sehingga kelihatan kulitnya yang putih dan memelihara jenggot dan jambangnya". Lihat: Fathulbari, jild 10, : 334. 
"Semasa Ibn Umar mengerjakan haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, mana yang lebih (dari genggamannya) dipotong". HR al-Bukhari. 
Hadits-hadits
 di atas bukan saja menjelaskan suatu contoh perbuatan Nabi Muhammad, 
para nabi sebelum Rasulullah dan juga para sahabat yang semua mereka 
memelihara jenggot. Malah hadits-hadits di atas juga merupakan lanjutan 
yang berupa perintah dari nabi-nabi dan rasul-rasul sebelum Nabi 
Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam. 
Nabi Muhammad 
Shalallahu ‘alaihi wassalam meneruskan perintah (lanjutan) tersebut ke 
atas orang-orang yang beriman supaya memelihara jenggot mereka. Anehnya,
 dalam hal perintah yang nyata ini dirasakan sukar difahami oleh 
segolongan para mufti, hakim, imam, ustadz dan alim ulama yang 
bertebaran di negara ini. Apakah mereka tidak pernah terjumpa (terbaca) 
walaupun sepotong dari beberapa hadits-hadits sahih sebagaimana yang 
tercatit di atas yang mewajibkan memelihara jenggot sehingga mereka 
tidak sudi memeliharanya? Jika sekiranya mereka telah terbaca salah satu
 dari hadits-hadits tersebut mengapa pula tidak mau menerima dan 
mentaatinya? Apakah mereka merupakan ulama buta, tuli, pekak dan bisu 
sehingga tidak dapat melihat, memahami, mengetahui dan menyampaikan 
sebegitu banyaknya hadits-hadits sahih yang memperkatakan tentang 
jenggot? Mengapa pula perintah dan larangan syara sebagaimana yang 
terdapat di dalam firman Allah di bawah ini tidak mereka sadari ? "Dan
 apa yang disampaikan oleh Rasul maka hendaklah kamu ambil (patuhi) dan 
apa yang ditegah kamu (dari melakukannya) maka hendaklah kamu 
tinggalkan". AL Hasyr, 59:7. 
Ayat
 di atas memberi penekanan agar setiap orang-orang yang beriman bersikap
 taat, sama ada patuh dengan cara melaksanakan segala apa yang disuruh 
oleh Allah dan RasulNya atau patuh dengan cara meninggalkan segala apa 
yang telah dilarang atau diharamkan. 
Orang-orang yang 
beriman tidak boleh mencontoh sikap Iblis yang enggan mematuhi perintah 
Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila diarah supaya sujud kepada Nabi Adam 
‘alaihissalam. Iblis dilaknat karena mengingkari satu perintah Allah. 
Keengganan mematuhi perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam 
identik seperti mengingkari perintah Allah karena mentaati Rasulullah 
adalah asas mentaati Allah, maka mereka yang tidak mau mematuhi atau 
mentaati perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang diulang 
berkali-kali supaya memelihara jenggot dan jambang dengan alasan 
berjenggot itu tidak rapi, serabutan, kelihatan jelek dan sebagainya. 
Maka keingkaran dan alasan seperti ini ditakuti menyerupai alasan Iblis 
dan petanda yang mereka telah mewarisi sikap Iblis yang congkak, biadab,
 bangga diri dan akhirnya ia dikekalkan di neraka hanya lantaran tidak 
mau mematuhi satu-satunya perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu sujud
 kepada bapa sekalian manusia.. 
Mentaati Allah dan 
Rasulnya dalam setiap aspek adalah bukti kokoh yang menandakan seseorang
 itu benar-benar mencintai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya, 
karena syarat untuk mencintai Allah dan RasulNya ialah ketaatan. 
Sebagaimana firman Allah: "Katakanlah jika kamu (benar-benar)mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Ali Imran, 3:31. 
Cinta
 perlukan pembuktian walaupun dalam hal atau perkara yang kecil dan 
dianggap remeh. Sikap orang-orang yang beriman apabila mengetahui bahwa 
Allah dan RasulNya telah menetapkan sesuatu hukum dan menyeru mereka 
supaya mematuhinya, maka oleh karena cinta mereka yang tinggi terhadap 
Allah dan Rasulnya maka mereka akan mematuhinya tanpa banyak persoalan. 
Kepatuhan mereka adalah benar-benar didorong oleh rasa cinta kepada 
Allah dan RasulNya sebagaimana firman Allah: "Sesungguhnya
 jawaban orang-orang yang beriman apabila mereka diseru kepada Allah dan
 RasulNya agar menghukum di antara mereka, ucapan mereka ialah : Kami 
mendengar dan kami patuh. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung".An Nuur 24:51. 
Orang-orang
 yang beriman akan mentaati segala perintah Allah dan RasulNya walaupun 
sekecil-kecilnya karena mereka mengimani bahwa perintah Allah Subhanahu 
wa Ta’ala wajib dipatuhui. Mereka menyedari jika perintah yang kecil dan
 mudah tidak mampu dilaksanakan tentunya yang besar-besar akan 
ditinggalkan. Malah orang yang beriman akan sentiasa berpegang teguh 
dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana yang terdapat pada
 ayat di bawah ini: "Dan taatlah kamu kepada Allah
 dan taatlah kepada Rasul(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling,
 maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajipan Rasul Kami hanyalah 
menyampaikan (amanat Allah) dengan terang". AL Maidah, 5:92. 
"Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk ditaati dengan izin Allah". An Nisaa’ 4:64. 
Ayat-ayat
 di atas merupakan perintah agar kita mengambil (mentaati perintah yang 
berupa setiap apa) yang didatangkan (yang berupa perintah) dari Allah 
dan RasulNya kemudian meninggalkan semua yang ditegah (dilarang atau 
diharamkan) serta melaksanakan semampu mungkin setiap perintah 
terutamanya yang nyata wajibnya. 
Allah dan RasulNya 
tidak meridhai perbuatan orang-orang kafir, oleh sebab itu melaknat 
siapapun dari kalangan orang Islam yang meniru cari mereka yang tidak 
diridhai oleh Allah dan RasulNya seperti perbuatan mencukur jenggot 
kemudian memelihara kumis mereka saja. Orang-orang yang menyedari bahwa 
perbuatannya yang suka meniru perbuatan orang-orang kafir itu dibenci, 
dilaknat dan tidak diridhai oleh Allah dan RasulNya tetapi mereka masih 
meneruskan perbuatan tersebut dan menyukainya, maka ingatlah Allah telah
 mengancam orang-orang seperti ini dengan firmanNya: "Yang demikian itu 
adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti (apa yang menimbulkan) 
kemurkaan Allah dan (karena) membenci keridhaanNya, sebab itu Allah 
menghapuskan (pahala) amal-amal mereka". Muhammad 47:28. 
Contoh
 yang terbaik dan selayaknya dibanggakan hanyalah contoh yang ada pada 
diri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagaimana firman Allah: "Sesungguhnya
 telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu 
(yaitu) bagi orang-orang yang mengharapkan (rahmat) Allah (dan 
kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak mengingati Allah". AL AHZAB, 33:21. 
"Maka
 barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk 
golonganku dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya 
Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". IBRAHIM, 14:36. 
Berkata
 as-Syeikh Ismail al-Ansari dalam memperkatakan hadits memelihara jenggot (atsar) dari Ibn 
Umar Radiyallahu ‘anhu: Tidak syak lagi bahwa kata-kata Rasulullah 
Shalallahu 'alaihi wassalam dan perbuatannya lebih berhak dan utama 
dipatuhi daripada kata-kata selain dari Nabi, tidak kira siapapun orang 
itu". 
Mencintai Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi 
wassalam dan sunnahnya ialah dengan cara mencontoh segala suri teladan 
dan amalannya, mentaati seruannya dan mematuhi segala perintahnya 
semampu mungkin. 
Berjenggot atau berjambang adalah 
suri teladan, perintah dan amalan yang berupa sunnah para rasul, para 
nabi, para sahabat dan orang-orang sholih sejak dahulu kala sampai ke 
hari kiamat. (Lihat تحريم حلق اللحى . للعاصمى 6. Muhammad Ahmad bin Ismail) 
Nabi
 melarang orang-orang yang beriman dari mencukur jenggot dan jambang 
mereka malah berkali-kali menyuruh memeliharanya dengan berbagai-bagai 
ungkapan agar dapat difahami dan diterima oleh umatnya. Apakah
 benar seseorang itu mencintai Allah dan RasulNya jika perkara yang 
paling mudah dan tidak mengeluarkan modal ini mereka abaikan dan tidak 
memperdulikannya langsung? Apakah mereka tidak mampu untuk memahami perintah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam dan tidak mau mentaatinya?
 Suri tauladan dari siapakah yang sewajarnya ditiru oleh orang-orang 
yang beriman? Apakah lebih berbangga dan menyenangi contoh yang ditiru 
dari Yahudi, Nasrani atau Majusi yang ditegah dari menirunya? Atau 
mencintai contoh dari Rasul utusan Allah, contoh dari para sahabat 
Rasulullah dan contoh dari orang-orang sholih yang dibanggakan oleh 
setiap orang yang beriman apabila dapat mematuhi dan mentaati contoh 
tersebut? 
Tanya : Apa hukumnya mencukur jenggot (lihyah) atau mencukur sebagiannya? 
Jawab :
 Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan 
hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan 
dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya
 hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu
 'Alaihi Wassalam bersabda:
 "Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis." Dalam riwayat lain berbunyi: 
"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."  
Masih
 banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud 
memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk 
memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau 
memotongnya sedikitpun. 
Ibnu
 Hazm bahkan telah menukil ijma' (kesepakatan) tentang hukum wajibnya 
memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah 
hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid 
bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam 
bersabda:
 "Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku (golongan yang melaksanakan sunnahku)." 
Hadits
 tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab 
Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari 
kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum haramnya. 
Syaikhul
 Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: "Dalil-dalil dari 
Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya 
menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab 
menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan
 tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru 
keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih 
kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. 
Sebagaimana
 kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk 
lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 
'Alaihi Wassalam bersabda: 
"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani." Dalam riwayat lain berbunyi: 
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (H.R Imam Ahmad). 
Bahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam 
kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata: 
"Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. 
Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. 
(H.R Muslim dari Jabir)
 Dalam riwayat lain disebutkan: "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain: 
"Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena 
itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil
 umum yang melarangnya. 
(Fatawa 
Lajnah Daimah V/133, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta,
 Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)